Hal ini juga diberlakukan sama bagi orang asing yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina 5 hari. Kecuali dari India wajib melakukan karantina 14 hari.
“Yang berikutnya terhadap orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, juga seperti itu diperlakukan SOP yang sama. Kecuali untuk India, kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry tes, dilakukan karantina selama 7X2 jadi 14 hari pelaksanaannya. Baru dilakukan exit tes,” jelas Ganip.
Ganip pun menghimbau agar daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk agar menegakkan SOP ini. “Nah ini, ini di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk keluarnya PMI dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan atau darat hendaknya betul-betul bisa menegakkan hal ini.”
(IND)