Menurutnya, dalam industri aviasi modern, usia pesawat bukan faktor utama yang menentukan keselamatan penerbangan. Faktor yang lebih penting adalah standar perawatan dan kelaikudaraan pesawat.
"Pesawat yang usianya 20 atau 30 tahun tetap bisa aman dioperasikan selama perawatannya sesuai standar dan memenuhi prinsip kelaikudaraan," ujarnya.
Alvin menjelaskan, industri penerbangan memiliki sistem inspeksi berlapis mulai dari A-Check hingga D-Check untuk memastikan kondisi pesawat tetap aman. Bahkan, pesawat dengan usia operasional lebih tinggi biasanya mendapatkan pengawasan dan inspeksi tambahan yang lebih ketat.
“Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan batas usia impor pesawat perlu dilakukan agar industri penerbangan nasional memiliki ruang kompetisi yang lebih sehat dan biaya operasional maskapai dapat lebih efisien,” ujarnya.
(NIA DEVIYANA)