sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi Sudah Digodok

Economics editor Rizky Fauzan
11/07/2022 15:01 WIB
Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk melarang mobil mewah menginsumsi BBM subsidi.
Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi Sudah Digodok. (Foto: MNC Media)
Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi Sudah Digodok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Di mana isinya adalah melarang mobil mewah untuk mengonsumsi BBM subsidi

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran. 

"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022) 

Erika menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. 

Sementara angkutan umum per orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement