sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan Diperketat, Kemenhub: Larangan Mudik Belum Berlaku Hari Ini

Economics editor Giri Hartomo
22/04/2021 15:36 WIB
Pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei.
Aturan Perjalanan Diperketat, Kemenhub: Larangan Mudik Belum Berlaku Hari Ini (FOTO:MNC Media)
Aturan Perjalanan Diperketat, Kemenhub: Larangan Mudik Belum Berlaku Hari Ini (FOTO:MNC Media)

“Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021). 

Mengenai aturan turunannya, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi pada mudik lebaran. Adapun draft aturan itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.  

“Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya   

Mengutip dari Addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.  

Adapun ketentuan yang pertama adalah pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement