sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
08/10/2025 06:45 WIB
Saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara (FOTO:Dok Menkop)
Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara (FOTO:Dok Menkop)

IDXChannel - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. 

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam keterangan pers Rabu (8/10/2025), ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement