sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
08/10/2025 06:45 WIB
Saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara (FOTO:Dok Menkop)
Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara (FOTO:Dok Menkop)

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," kata Menkop, dalam keterangan resmi.

Menkop menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare. "Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Menkop.

Lebih dari itu, Menkop menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Menkop. Bahkan, Menkop meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," tutur Menkop.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement