sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
08/10/2025 06:45 WIB
Saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara (FOTO:Dok Menkop)
Aturan Terbit, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara (FOTO:Dok Menkop)

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement