"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah," ujar Agus.
Pemerintah, katanya, terus melakukan pembahasan internal untuk merealisasikan aturan baru TKDN. Agus Gumiwang berharap itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata dia.
Agus menegaskan aturan TKDN baru ini juga ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran akan ada lebih banyak produk impor yang masuk dalam industri di Indonesia.