Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi COVID-19.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.
(SLF)