sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Wajib Masker Dicabut, Penjualan Masker Turun 90 Persen

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
18/06/2023 21:41 WIB
Aturan tersebut berdampak kepada para penjual masker, bahkan tingkat penujualan masker mengalami penurunan hingga 90%.
Aturan Wajib Masker Dicabut, Penjualan Masker Turun 90 Persen. (Foto: MNC Media)
Aturan Wajib Masker Dicabut, Penjualan Masker Turun 90 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi COVID-19. Aturan tersebut berdampak kepada para penjual masker, bahkan tingkat penujualan masker mengalami penurunan hingga 90%.

"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90%," kata salah seorang penjual masker bernama Andi saat ditemui dilapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Saat masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dirinya bisa meraup untung hingga Rp500 ribu per hari. Namun setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, ia rata-rata per hari hanya memperoleh keuntungan Rp70 ribu.

Pedagang lain bernama Yuni mengaku turut terdampak dengan dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30%.

"Ini sih rada turun sih tapi nggak banyak, orang kan masih keluar masih pakai masker, soalnya kan masih debu panas. Kira-kira hampir 30% lah," ujar Yuni.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement