IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi COVID-19. Aturan tersebut berdampak kepada para penjual masker, bahkan tingkat penujualan masker mengalami penurunan hingga 90%.
"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90%," kata salah seorang penjual masker bernama Andi saat ditemui dilapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).
Saat masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dirinya bisa meraup untung hingga Rp500 ribu per hari. Namun setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, ia rata-rata per hari hanya memperoleh keuntungan Rp70 ribu.
Pedagang lain bernama Yuni mengaku turut terdampak dengan dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30%.
"Ini sih rada turun sih tapi nggak banyak, orang kan masih keluar masih pakai masker, soalnya kan masih debu panas. Kira-kira hampir 30% lah," ujar Yuni.