sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya 

Economics editor Tangguh Yudha
20/05/2025 21:46 WIB
Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan.
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya  (iNews Media Group)
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya  (iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, SE dengan nomor M-5HK.04.00-5R-2025 untuk memberikan pelindungan bagi pekerja.

"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Yassierli menambahkan, SE larangan penahan ijazah diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.

Dia menilai praktik itu berpotensi membuat pekerja mendapatkan pekerjaan lain dan membuat tertekan sehingga berdampak pada produktivitas pekerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement