sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya 

Economics editor Tangguh Yudha
20/05/2025 21:46 WIB
Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan.
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya  (iNews Media Group)
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya  (iNews Media Group)

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement