sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya 

Economics editor Tangguh Yudha
20/05/2025 21:46 WIB
Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan.
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya  (iNews Media Group)
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya  (iNews Media Group)

Yassierli melanjutkan, SE larangan penahan ijazah diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement