IDXChannel - Masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya diminta waspada atas peredaran gula konsumsi kemasan yang diduga hasil oplosan dari gula rafinasi.
Hasil penelurusan MPI, saat ini terdapat gula kemasan berlogo 'G' yang diduga dioplos dari gula rafinasi. Gula kemasan itu diproduksi dari PT PIR, salah satu perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Padahal sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi. Produsen gula rafinasi dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen.
Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, seperti mempercepat penambahan berat badan, kondisi gula terlalu tinggi dalam darah (hipoglikemia), kekurangan vitamin dan mineral, hingga meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung.