"Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merek XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata salah warga yang melaporkan praktik pengoplosan gula rafinasi tersebut, ditulis Jumat (23/9/2022).
"Gulanya ya beredar di pasaran sebagai gula kristal putih yang dikemas untuk gula konsumsi. Ini kan membahayakan, " kata warga yang tak ingin disebutkan identitasnya itu.
Penegak hukum pun diminta segera turun tangan menelisik peredaran gula oplosan ini. Karena selain membahayakan, selisih harga yang mencapai Rp4 ribu per kilogram antara gula rafinasi dan gula kristal putih kemasan, akan membuat praktik pengoplosan ini semakin meluas.
"Satgas Pangan harus turun tangan. Jangan masyarakat dirugikan hanya karena ada pengusaha yang ingin cari keuntungan," pungkasnya.
MPI mencoba menelusuri ke PT PIR sebagai pihak yang diduga memproduksi gula oplosan itu. Perwakilan manajemen PT PIR, Dono Jumadi, menyebut pihaknya menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku, rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia.