Dia mengungkapkan bahwa saat ini kontribusi cukai hasil tembakau hampir mencapai Rp200 triliun setahun. Ada baiknya pemerintah justru melakukan proteksi dan pemberdayaan petani tembakau, cengkih dan buruh industri rokok.
"Alasan pemerintah menaikan cukai selalu soal meningkatkan penerimaan negara tapi tidak berfikir soal jaring pengaman bagi petani dan buruh rokok," kata dia.
Sementara itu, Ekonom Muda UGM Sulthan Farras menambahkan apabila cukai rokok dinaikkan ada sektor yang akan terganggu yaitu sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT). Berbagai studi membuktikan saat terjadi penurunan produksi industri hasil tembakau dan memperbanyak PHK sehingga meningkatkan kemiskinan. "Buruh SKT utamanya adalah ibu-ibu untuk melinting," ujarnya.
Dia mengungkapkan kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak mulai dari produsen, konsumen, petani dan buruh rokok. "Disini pentingnya perlindungan buruh SKT yang sifatnya padat modal," kata dia.
(SANDY)