sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awasi Penjualan MinyaKita di Pasar Daring, Kemendag Take Down 6.678 Tautan

Economics editor Nia Deviyana
09/02/2023 16:36 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita akan mendapat perhatian.
Awasi Penjualan MinyaKita di Pasar Daring, Kemendag Take Down 6.678 Tautan. Foto: MNC Media.
Awasi Penjualan MinyaKita di Pasar Daring, Kemendag Take Down 6.678 Tautan. Foto: MNC Media.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” papar Veri. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement