Selly menjelaskan, Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID hadir sebagai bagian dari upaya membuka babak baru tersebut sekaligus menjawab stagnasi pengembangan industri pertambangan yang selama ini terjadi. Indonesia perlu memperkuat pengolahan hingga menghasilkan produk dan bahan baku yang selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri.
Di saat yang sama, Indonesia juga perlu memperkuat kemitraan strategis dengan berbagai pelaku industri dan investor internasional untuk mempercepat penguasaan teknologi, serta memperluas akses pasar.
Selain itu, penciptaan motor pertumbuhan ekonomi baru harus dipercepat melalui integrasi berbagai rantai nilai mineral strategis. Maka, sektor pertambangan harus menjadi ekosistem yang saling terhubung dan saling memperkuat.
Sesuai dengan pasal Undang-Undang Dasar 1945 ayat 33, di mana pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, maka penguasaan cadangan kekayaan alam menjadi salah satu mandat MIND ID.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, MIND ID hadir untuk mewujudkan penguasaan sumber daya alam yang lebih strategis termasuk mengambil alih cadangan mineral dan batu bara strategis yang dimiliki asing untuk lebih maksimal manfaatnya bagi kepentingan bangsa Indonesia.