Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Teranyar, emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dikabarkan melakukan PHK terhadap ribuan pekerjanya.
Ini tak terlepas dari kondisi perusahaan yang seolah hidup segan mati tak mau.
Rugi Sritex tercatat bertambah di kuartal I-2024 menjadi USD14,79 juta. SRIL juga menyebut akan mengurangi jumlah karyawan hingga 2025.
SRIL mencatat per 31 Maret 2024 memiliki sebanyak 11.249 karyawan. Jumlah karyawan ini telah berkurang dari akhir Desember 2023 yang sebesar 14.138 karyawan. Ini artinya, sebanyak 300 lebih karyawan telah dirumahkan.
Menanggapi fenomena ini, pada Kamis (27/6/2024) aliansi industri kecil menengah (IKM) dan Pekerja Nasional juga melakukan unjuk rasa atas atas gelombang PHK yang menimpa pekerja tekstil dan produk tekstil (TPT), serta ditutupnya usaha di sektor industri tersebut baik skala besar maupun kecil.