Bantuan akan diberikan untuk empat bulan, September hingga Desember 2022, masing-masing Rp150 ribu per bulan. Namun, mekanisme penyalurannya dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama September ini Rp300 ribu dilanjutkan nanti pada tahap keduanya pada Desember ini, senilai Rp 300 ribu lagi. Sehingga total bantuan per KPM sebesar Rp600 ribu.
(IND)