Karena itu, lanjut Eri, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.
Khususnya pada jalur padat lalu lintas untuk membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
"Juga titik-titik yang memang hari ini tidak boleh lagi ada perlintasan sebidang karena dia (kereta) cepat, tidak boleh berhenti. Akan dilakukan pembangunan dari Kementerian PU soal flyover di titik yang tidak boleh ada lintasan sebidang, maka ada pembebasan dan kami akan melakukan sosialisasi mulai sekarang," pungkas Eri. (TSA)