Bahlil pun mendorong para pelaku UMKM untuk segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuannya untuk memastikan legalitas yang akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman pendanaan dari perbankan.
"Kalau kalian tidak punya NIB, perbankan tidak bisa kasih pinjaman, makanya NIB itu penting, kan tidak pakai biaya lagi sekarang karena hanya lewat online. Kalau nggak jelas, datang ke DPMPTSP provinsi atau kabupaten nanti akan dipandu di sana," ujarnya.
(YNA)