IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Oktober 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 277.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober 2024 yang diteken hari ini, Kamis (24/10/2024).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi menjelaskan Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Oktober digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.
"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan Oktober 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) bulan ini," kata dia, Jumat (25/10/2024).
Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA Oktober untuk komoditas batu bara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 persen pada angka USD131,17/ton.
"Angka ini naik dari HBA bulan September senilai USD125,15 per ton," kata Agus.
Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen, Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen.
"HBA I ditetapkan di level USD79,69 per ton," kata dia.