sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bakal Kembangkan Migas Non Konvensional, Ini Tiga Rencana Pemerintah

Economics editor Shifa Nurhaliza
14/05/2021 13:43 WIB
Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan migas non konvensional (MNK). Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak
Bakal Kembangkan Migas Non Konvensional, Ini Tiga Rencana Pemerintah. (Foto : MNC Media)
Bakal Kembangkan Migas Non Konvensional, Ini Tiga Rencana Pemerintah. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan migas non konvensional (MNK). Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, rencana pertama dengan revisi/penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012.

Dalam aturan baru nantinya, wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk IPA pada 17 Maret 2021.

"Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (14/5/2021).

Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement