sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bakal Lakukan Aksi Besar-besaran, Ini Tiga Tuntutan Buruh

Economics editor Suparjo Ramalan
24/11/2021 18:22 WIB
Dalam demo besar besaran besok, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut.
Bakal Lakukan Aksi Besar-besaran, Ini Tiga Tuntutan Buruh (FOTO:MNC Media)
Bakal Lakukan Aksi Besar-besaran, Ini Tiga Tuntutan Buruh (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Besok, ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Dalam demo besar besaran besok, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya. 

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).  

Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement