Pada Pasal 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN. Bandara VVIP tersebut digunakan khusus untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Selanjutnya pada Pasal 3, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyiapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan di Bandara tersebut.
Sedangkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditugaskan Presiden Jokowi untuk menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara, jalan akses menuju Bandar Udara, melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara, dan melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandara VVIP.
(RNA)