Rehabilitasi pasar ini dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu Direktorat Jenderal Cipta Karya. Rehabilitasi Pasar Purwodadi Bengkulu Utara dilakukan di lahan sekira 2,2 hektar yang terdiri dari tiga blok A,B,C, masing-masing dua lantai.
Untuk area pasar Blok A akan dimanfaatkan sebagai area pasar basah dan non pangan, sedangkan area Blok B untuk area pasar kering dan non pangan, dan Blok C untuk area makanan siap saji. Bangunan Pasar Purwodadi Bengkulu Utara akan dilengkapi dengan parkir mobil dan motor, serta plaza.
Renovasi pasar oleh Kementerian PUPR merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rehabilitasi ini diharapkan dapat memperlancar transaksi jual beli, meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli dan meningkatkan perekonomian masyarakat.