Di sisi regulator, penguatan pengawasan juga terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa OJK tengah mendorong penerapan “standar baru” dalam tata kelola perusahaan asuransi.
Standar tersebut menitikberatkan pada peningkatan akuntabilitas perusahaan serta penguatan sistem manajemen risiko guna menutup berbagai celah penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi, khususnya pada sektor asuransi jiwa.
Sumarjono menegaskan bahwa keberlangsungan industri asuransi sangat bergantung pada integritas pengelolaan perusahaan. “Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, menyoroti kesiapan industri asuransi jiwa dalam menghadapi dinamika regulasi baru yang berkaitan dengan penguatan tata kelola. Menurutnya, industri asuransi di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat beragam.
Setiap perusahaan, kata Emira, berada pada tahapan maturity model yang berbeda-beda, baik dari sisi manajemen risiko, transformasi digital, maupun penguatan tata kelola perusahaan. Meski demikian, secara umum seluruh pelaku industri terus bergerak menuju standar tata kelola yang semakin kuat dan transparan.