Arief juga mengajak para pembuat kebijakan di daerah agar lebih memperhatikan upaya perlindungan lahan pertanian. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009.
Menurut Arief, penerapan UU ini harus dipertegas dengan penegakan sanksi, sehingga lahan persawahan dapat dipertahankan.
"Terakhir, mengenai rencana persiapan serap gabah oleh Bulog, kita tengah mendorong kebijakan penyesuaian harga gabah. Ini supaya nanti bisa lebih mendorong petani kita untuk memproduksi. Apalagi Bapak Presiden Prabowo sudah sepakat bahwa tidak ada impor beras di 2025," kata Arief.
(NIA DEVIYANA)