IDXChannel - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma menilai, banyak yang salah dalam memahami garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia. Ia mengatakan, Bank Dunia menghitung garis kemiskinan ekstrem berdasarkan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP), bukan berdasarkan kurs di pasar.
Panutan menyampaikan ini menanggapi pemberitaan media yang menyebut, pendapatan per kapita per hari di Indonesia Rp 32.812 atau Rp 984.360 per kapita per bulan, dengan asumsi Kurs Rp 15.216 per dolar AS.
"Pemahaman tentang kemiskinan ekstrem ini harus diluruskan. Jadi hitungannya berdasar paritas daya beli bukan mengalikannya dengan kurs dolar Amerika di pasar," kata Panutan, di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Sebagai informasi, dalam laporan terkininya, Bank Dunia merevisi garis kemiskinan ekstrem dari USD 1,90 menjadi USD 2,15 per kapita per hari.
Dengan batasan seperti itu, Bank Dunia mengestimasi jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia 2021 mencapai 9,8 juta orang atau 3,6 persen. Angka resmi untuk Indonesia sebagai acuan program pemerintah akan dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).