"Setelah melaporkan ke BEI, mereka sudah paham bahwa kita transparan dan ada bukti dan juga tidak dibenarkan opini-opini itu (laporan fiktif)," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Ia menjelaskan, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia yakni Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.
Terkait tuduhan tersebut, Juniver menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan kepada pihak Bakhtiar Rosyid karena telah mencemarkan nama baik perusahaan maupun Menteri BUMN Erick Thohir.
"Oleh karenanya untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," katanya.