sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantu Pekerja Terdampak PPKM, Kemnaker akan Berikan Subsidi Upah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/07/2021 06:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak PPKM di masa pandemi Covid-19.
Subsidi upah bagi pekerja (Ilustrasi)
Subsidi upah bagi pekerja (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Hal ini sejalan dengan merespon penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro.

"Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucap Ida.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement