sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantu Pekerja Terdampak PPKM, Kemnaker akan Berikan Subsidi Upah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/07/2021 06:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak PPKM di masa pandemi Covid-19.
Subsidi upah bagi pekerja (Ilustrasi)
Subsidi upah bagi pekerja (Ilustrasi)

Ia menerangkan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki  rekening bank yang aktif.

"Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, trasportasi, aneka industri properti dan real estate," papar dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta.

Ida terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan. (NDA).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement