sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terapkan PPKM Darurat, KSPI Minta Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
02/07/2021 08:11 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diharapkan tidak menimbulkan ledakan PHK.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diharapkan tidak menimbulkan ledakan PHK.  (Foto: MNC Media)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diharapkan tidak menimbulkan ledakan PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Perindustrian agar memastikan  dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak menimbulkan ledakan PHK. 

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021). 

Said menjelaskan berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Hal itu menyebabkan daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi.

Kemudian, menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Hal itu dapat membuat resesi akan semakin panjang. 

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement