Sebaliknya, lanjut Dedi, jika para pedagang kecil itu tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah, petugas tetap bisa melakukan penindakan, namun dengan disertai solusi untuk ekonominya.
"Artinya, petugas Dinas Sosial harus mendampingi petugas turun ke lapangan. Pedagang itu beri bantuan, misalnya untuk makan sore atau makan untuk besok pagi. Ini konteksnya pedagang kecil ya," tegas Dedi.
Pihaknya yakin, jika langkah penindakan didasari pronsip sosial, maka tidak akan lagi muncul berbagai masalah terkait pedagang kecil yang belakangan marak mencuat ke permukaan. Pasalnya, kata Dedi, persoalan saat ini adalah penindakan yang tidak disertai solusi.
"Ditindak, tapi tidak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, justru itu akan semakin memperparah kondisi, tidak solutif," paparnya.
Dedi juga menyebutkan, penindakan juga harus melihat faktor tingkat penularan COVID-19 di wilayah penindakan. Sebab, esensi PPKM Darurat sendiri, yakni menekan potensi penularan COVID-19.