Oleh karenanya, Dedi pun meminta petugas mengantongi data penyebaran COVID-19 di wilayah penindakannya. Menurutnya, jika ada warga yang berkumpul di wilayah yang bukan klaster penularan COVID-19 tak perlu ditindak, melainkan cukup ditegur dan disuruh pulang serta pedagangnya diperingatkan.
"Tapi, jika wilayah itu memang menjadi klaster dan warga serta pedagangnya membandel, maka harus ada upaya eksekusi paksa. Tetapi, eksekusi paksa itu kan ujungnya agar orang melakukan isolasi mandiri. Di sanalah Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan masalah ekonominya," terangnya.
Oleh karenanya, Dedi meminta petugas Satpol PP, TNI, dan Polri yang turun ke lapangan melaksanakan operasi PPKM Darurat didampingi petugas Dinsos dengan kekuatan logistik yang cukup.
"Baru itu efektif dan solutif," tandasnya.
Diketahui, sejak PPKM Darurat diberlakukan, mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menyoroti persoalan yang dihadapi para pedagang kecil, khususnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Demi memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka terpaksa berjualan hingga terjaring operasi PPKM Darurat dan dikenai sanksi denda yang nilainya besar bagi mereka. Dedi pun akhirnya turun tangan membantu membayar denda, seperti yang dialami pedagang kecil di Purwakarta dan Banten. agung bakti sarasa
(IND)