Untuk diketahui, dalam lampiran surat penugasan SPHP beras terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah NFA sesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya. Salah satunya dengan ditambahkannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra penyalur Bulog.
Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya. Selain itu, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Meski begitu, SPHP beras dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
"Dalam pelaksanaan SPHP beras ini, tentu kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak. Mulai dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat. Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan," ujar Arief.