Harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp11 ribu per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Kemudian Rp11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri.
Lebih lanjut, penyaluran kembali program SPHP beras ini berangkat dari tren harga beras medium yang cenderung terus meningkat. Per 9 Juli 2025, rerata harga beras medium dalam Panel Harga Pangan telah melampaui HET. Rerata harga beras medium Zona 1 berada di Rp13.728 per kg atau 9,82 persen lebih dari HET.
Zona 2 berada di Rp14.388 per kg atau 9,83 persen melebihi HET. Zona 3 berada di Rp16.052 per kg atau 18,9 persen di atas HET.
(Dhera Arizona)