Meski demikian, Bapanas menemukan masih adanya fluktuasi harga yang melampaui HET dan HAP di sejumlah pasar tradisional. Kondisi ini diduga dipicu perilaku sebagian pedagang yang menaikkan harga untuk meraih margin lebih menjelang Lebaran.
Ketut menegaskan, dengan kondisi pasokan pangan yang memadai, tidak ada alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan. Pemerintah, kata dia, telah menghitung margin keuntungan secara proporsional dari tingkat produsen hingga pedagang eceran.
“Kami sudah menghitung. Misalnya daging ayam, di tingkat peternak Rp22 ribu–Rp23 ribu per kg ayam hidup, maka harga Rp40 ribu di hilir masih cukup memberikan keuntungan. Jadi harus tegas jika ada pelanggaran,” ujarnya.
(Dhera Arizona)