Harga beras kualitas bawah I dan II juga masing-masing naik 8,42 persen dan 5,38 persen menjadi Rp15.450 dan Rp4.700 per kg. Harga tersebut juga berada di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp12.500 per kg.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Giling (GKG) sebesar Rp6.500 per kilogram tanpa syarat apapun.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog diwajibkan menyerap gabah petani dengan harga HPP Rp6.500 per kg, tanpa mempertimbangkan batas kadar air maupun kadar kotoran (hampa) dalam gabah.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku usaha penggilingan padi yang menjadi mitra Bulog dan turut serta dalam penyerapan gabah dari petani.
(Dhera Arizona)