Kenaikan harga ini, kata dia, membuat status beras medium berada dalam kondisi perlu intervensi, terutama di wilayah zona 1, zona 2, dan zona 3.
“Intervensi juga bisa difokuskan pada wilayah-wilayah dengan angka inflasi yang tinggi,” kata dia.
Untuk diketahui, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) oleh Bank Indonesia (BI) menyebut harga beras medium I dan II masing-masing naik 1,94 persen dan 4,55 persen menjadi Rp15.800 dan Rp16.100 per kg. Padahal HET untuk beras jenis medium sendiri berada di angka Rp12.500 per kg.
Untuk beras kualitas super I harga masih stabil di level Rp16.750 per kg. Namun, harga beras kualitas super II terpantau naik 3,07 persen menjadi Rp17.800 per kg. Harga ini jauh melampaui HET yang ditetapkan, yakni Rp14.500 per kg.