IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga gabah sementara, hal ini menuai reaksi dari kalangan Serikat Petani Indonesia.
Adapun harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru, menerangkan bahwa untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.
Fleksibilitas harga gabah tersebut hanya sementara, berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, penetapan harga pokok pemerintah (HPP) harus segera dilakukan, artinya jangan ditunda lagi. Pasalnya, jika menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga.
"Segera lah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (13/2/2023).