“Kedelai yang diserap oleh Bulog juga akan disimpan menjadi Cadangan Pangan Pemerintah untuk dijadikan instrumen pengendalian stok dan harga sepanjang tahun,” paparnya.
Dalam pelaksanaan skema wajib serap kedelai lokal ini, tambah Arief, NFA melibatkan peran serta sejumlah kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN untuk penanganan aspek hulu, serta Kemenkop UKM dan Kementerian Perindustrian dari aspek hilir atau peningkatan industri/usaha koperasi tahu dan tempe.
Menurutnya, upaya peningkatan produktivitas kedelai lokal melalui Wajib Serap Kedelai Lokal ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan komoditas pangan nasional, melalui peningkatan produksi dalam negeri, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.
Arief berharap, dengan sosialisasi Strategi dan Kebijakan Kedelai Nasional termasuk Closed Loop Wajib Serap kedelai lokal tersebut, para pengrajin tahu dan tempe dapat memperoleh gambaran skema dan mengetahui peran dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga serta stakeholder kedelai lainnya dalam upaya mewujudkan CPP komoditas Kedelai.
(SLF)