IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan kondisi barang impor ilegal yang disita. Barang itu disebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang.
"Barang impor ilegal berupa produk tekstil, garmen, karpet dan elektronik itu nantinya dibakar guna menjadi bahan bakar industri," kata Moga, Rabu (7/8/2024).
Moga menjelaskan keperluan industri atas bahan bakar tersebut, dinilai dapat terakomodir melalui pemberian barang impor ilegal tersebut untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
"Kan industri perlu bahan bakar, salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini," katanya.