Perihal barang impor ilegal tersebut akan dihibahkan atau dijual untuk dimusnahkan, Moga menegaskan industri tinggal meminta ke tim Satgas Impor agar barang impor tersebut bisa dimanfaatkan.
"Tapi kan ada prosesnya. Ini kan ada di Polri, ya melalui Polri, kalau yang barang-barang bea cukai melalui bea cukai," kata Moga.
Lebih lanjut, maksud dan tujuan pemberian barang impor ilegal untuk dimusnahkan sebagai bahan bakar industri tersebut, lanjut Moga, karena Kemendag tidak memiliki anggaran untuk memobilisasi pemusnahan tersebut.
"Nah (barang impor ini) kalau kita cacah, itu kan perlu biaya ya. Pemerintah kan, Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan, Untuk itu kita kerjasama dengan industri untuk pemusnahannya," kata Moga.
(Nur Ichsan Yuniarto)