Dalam perkara itu, tinggal satu tersangka MA yang masih dalam proses pemberkasan Polri. Nurul berkata, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut.
"Untuk satu berkas perkara dengan untukk tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian," ujarnya.
Sebelumnya, Polri resmi mengumumkan status daftar pencarian irang (DPO) tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
(FRI)