sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Resmi Usut Dugaan Penyelewengan Dana di ACT

Economics editor Puteranegara
06/07/2022 20:00 WIB
Bareskrim Polri resmi mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 
Bareskrim Resmi Usut Dugaan Penyelewengan Dana di ACT (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Resmi Usut Dugaan Penyelewengan Dana di ACT (FOTO: MNC Media)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu, sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.

Ivan mengatakan, adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement