sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Lebih Bayar Restitusi Pajak Naik Jadi Rp5 Miliar, Berikut Keterangan Kemenkeu

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
14/01/2022 06:29 WIB
Kemenkeu umumkan batas lebih bayar restitusi PPN naik jadi Rp5 miliar.
Batas Lebih Bayar Restitusi Pajak Naik Jadi Rp5 Miliar, Berikut Keterangan Kemenkeu (Dok.MNC Media)
Batas Lebih Bayar Restitusi Pajak Naik Jadi Rp5 Miliar, Berikut Keterangan Kemenkeu (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp5 miliar. Penyesuaian batasan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebagaimana diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. 

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” sebut Neil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement