IDXChannel - Guna mendorong kembali roda ekonomi pasaca-pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberikan kelonggaran terhadap pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak.
Sebelumnya, syarat tertinggi untuk pengajuan restitusi adalah sebesar Rp1 miliar untuk satu wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagai. Nilai tersebut diperlonggar menjadi Rp5 miliar.
Penyesuaian batasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.
“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Neil di Jakarta, Kamis (13/1/2022).