sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar, Ini Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
13/01/2022 12:53 WIB
Guna mendorong kembali roda ekonomi pasaca-pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberikan kelonggaran terhadap restitusi PPN.
Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. 

"Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya," katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” pungkas Neilmaldrin. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement